Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementetian Hukum dan HAM Lampung
Hepinews.id Gunung Sugih Lampung- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih menjadi tuan rumah kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Senin 31 Juli 2023 Pukul 13.00 WIB s.d. Selesai Tempat Aula Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Kegiatan ini diikuti sebanyak 243 ASN Kemenkumham Lampung Angkatan 2017,2018,2019,2020,2021 dan 2022 UPT Pemasyarakatan (Meliputi Lapas Kelas IIA Metro, LPKA Kelas II Bandar Lampung, Rutan Kelas IIB Menggala, Rutan Kelas IIB Sukadana, Rupbasan Metro, dan Bapas Metro) di lingkungan Kanwil Kemnekumham Lampung, Rayon II Gunung Sugih dengan Rincian Peserta :
- Lapas Kelas IIA Metro 48 Peserta
- Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 44 Peserta
- LPKA Kelas II Bandar Lampung 44 Peserta
- Rutan Kelas IIB Menggala 45 Peserta
- Rutan Kelas IIB Sukadana 38 Peserta
- Rupbasan Metro 1 Peserta
- Bapak Metro 23 Peserta
Acara dimulai dengan penguatan Tugas dan Fungsi yang diberikan oleh Kakanwil Kanwil Kemenkumham Lampung, Ibu Sorta Delima Lumban Tobing, yang mana point-point yang disampaikan mengenai Tata Nilai Pasti Kemenkumham, Bijak Bersosial media dan digiltalisasi dalam birokrasi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Kadivmin Kanwil Kemenkumham Lampung, Bapak M Ikmal Idrus Terkait PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Kadiv Pemasyarakatan Pemaparan oleh Bapak Farid Junaedi terkait pemaparan materi Etika dan Moral Penegak Hukum,Kegiatan berjalan kondusif dan aman serta mematuhi protokol kesehatan.(Red)